Pelaksanaan
good governance dalam sebuah Negara sangatalah pentig untuk dilakukan, dengan
terlaksananya good governance tersebut maka akan terlaksanalah sebuah Negara dengan
sistem pemerintahan yang baik pula. Terlaksananya pemerintah yang baik tentunya
akan membuat berbagai macam sektor yang ada dalam sebuah Negara akan berkembang
dan maju lebih pesat lagi. Seperti yang kita pahami good governance pada
dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan
dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai
suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta
bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Dalam proses pelaksanaannya Good Governance tersebut juga memiliki beberapa
karakteristik. Adapun beberapa karakteristik pelaksanaan good governance
tersebut menurut UNDP, meliputi: Participation, Rule of law, Transparency, Responsiveness,
Consensus Orientation, Equity, Efficiency and Effectiviness, Accountability,
dan Strategic vision. Karakteristik tersebut tentunya harus benar-benar
dilaksanakan sebagai mana mestinya. Good Governance tidak akan bisa berjalan
dengan baik apabila karakteristik dari Good Governance tersebut tidak
diimplementasikan secara baik pula.
Good Governance mengandung dua pengertian, Pertama, nilai-nilai yang menjunjung
tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan
berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari
pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut (LAN dalam Widodo, 2001). Pengertian pertama mengandung
aspek politik dalam rangka demokratisasi dalam pencapaian tujuan nasional,
sedangkan pengertian kedua mengandung aspek administrative dari fungsi
pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional yang efektif dan efisien.
Untuk menjalankan good governance tersebut tentu harus ada strategi yang
dimiliki atau dilakukan. Adapun strataegi yang dilaksanakan dalam good
governance sering disebut dengan 5C, yaitu :
·
Core (inti)
·
Consequences (konsekuensi)
·
Customer (pelanggan)
·
Control (pengawasan)
·
Culture (budaya)
Artinya dalam pelaksanaan good governance tersebut stategi yang dirancang
haruslah memiliki core (inti), maksudnya harus ada inti dari hal yang ingin
dicapai dalam pelaksanaan good governance itu apa. Kemudian harus bisa
memprediksikan consequences (konsekuensi) tentunya dalam setiap pelaksaan yang
akan dilakukan, potensi adanya hal yang tidak diinginkan akan selalu ada oleh
karena itu kita harus bisa memprediksikan dan memperhitungkan konsekuensinya
seperti apa. Kemudian dalam pelaksaan strategi good governance tersebut kita
juga perlu customer (pelanggan) untuk melancarkan segala proses yang ingin
dicapai. Dalam pelaksanaan good governance tersebut pula kita perlu melakukan
control (pengawasan) agar semuanya bisa terkendali dan berjalan dengan sebagai
mana mestinya. Fungsi pengawasan itu sangatlah penting untuk dilakukan. Dan
yang terakhir dalam proses pelaksaan good governance tersebut kita juga perlu
culture (budaya) maksudnya kita haruslah mempunyai budaya baik dalam proses
pelaksaan strategi tersebut, kita harus bisa bertanggung jawab dalam segala
tugas dan tanggung jawan yang diberikan kepada kita.
Dari hal ini saya menyimpulkan bahwa good governance sangatlah penting
untuk diterapkan dalam sebuah Negara. Hala tersebut penting dilakuakn untuk
melaksanakan sebuah sistem kepemerintaha yang baik. Terlaksananya good
governance tersebut tentunya akan membauat berbagai macam sector dalam sebuah
Negara akan terlaksana dengan optimal. Dan untuk mewujudkan good governance
tersebut tentunya ada startegi yang harus kita lakukan. Startegi tersebut
sering disebut dengan 5C, yaitu : Core (inti), Consequences (konsekuensi),
Customer (pelanggan), Control (pengawasan), dan Culture (budaya). Kelima hal
ini diharapkan akan mampu untuk menjadi strategi dalam proses pelaksanaan good
governance.