Selasa, 20 Oktober 2015

Paradigma Kabut Asap

Oleh :
DEDE ANDREAS

            Berikut ini akan saya paparkan sedikit pandangan atau pendapat saya masalah kabut asap tersebut. Sebelum saya memberikan solusi atas masalah kabut asap dengan fungsi manajemen, apabila saya berkedudukan sebagai seorang pemimpin.
            Kabut asap adalah suatu permasalahan yang sedang hangat dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir. Dan salah satu tempat yang mengalami kabut asap yang sangat parah adalah kota tempat saya kuliah yaitu Palangkaraya. ISPU kota Palangkaraya sangatlah berbahaya, bahkan sampai menyentuh angka lebid dari 2000. Kabut asap semakin parah karena banyaknya lahan yang terbakar. Entah itu terbakar karena kelalaian ataupun memang sengaja dibakar oleh orang atau pihak perusahaan.
            Menurut saya begini, perusahaan tidak akan membakar lahan apa bila masyarakat tidak menjual lahan-lahannya. Masyarakat tidak akan menjual lahan apa bila mereka mempunyai penghasilan yang memadai. Penghasilan yang memadai diperoleh dari lapangan pekerjaan yang mencukupi. Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya, namun untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut pemerintah membutuhkan perusahan-perusahan untuk menyediakannya. Dan apa bila masyarakat ingin mendapatkan lapangan pekerjaan dari perusahan tersebut tentunya para perusahan tersebut harus memiliki lahan yang cukup luwas. Apa lagi untuk perusahan dalam sektor perkebunan.
            Masalah kabut asap karna pembakaran lahan baik disengaja / tidak disengaja menurut saya kalau masyarakat yang melakukan itu, mereka melakukannya demi memenuhi kebutuhan hidup dan mengurangi biaya ekonomi. Selain itu membakar lahan utuk membuka ladang memang sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat. Namun yang patut kita kawatirkan adalah lahan-lahan yang sengaja dibakar oleh pihak perusahaan agar masyarakat terpaksa menjual tanahnya ke perusahaan dengan harga murah.
            Berdasarkan permasalahan tersebut, apabila saya menjadi seorang pemimpin hal yang saya lakukan untuk menyelesaikan permasalahan itu berdasarkan konsep fungsi manajemen, yaitu :
·         Fungsi Perencanaan (Planning)
            Perencanaan adalah proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi.
            Perencanaan yang saya lakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan cara memperbaharui kontrak kerja sama yang dilakukan bersama perusahan-perusahaan. Dalam perencaan tersebut sebagai seorang pemimpin saya menginginkan para perusahaan tersebut melakukan kesepakatan kerja untuk siap membantu pemerintah dan masyarakat apabila bancana kabut asap ini terjadi lagi. Karena sebenarnya dari segi keuangan atau peralatan perusahan tersebut sangatlah memungkin untuk membantu kita. Artinya para perusahaan tersebut jangan hanya cari untung di daerah kita dan malah lepas tangan apabila daerah tempat mereka mendirikan perusahaan tersebut mengalami benca seperti kabut asap ini. Mereka harus membantu, bukan malah cuek atau menambah masalah.
            Kemudian merencanakan anggaran untuk mengatasi masalah asap. Menurut saya masalah penanganan asap layak dimasukan dalam APBD. Hal tersebut berfungsi untuk membelikan masker dan obat-obatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Salin itu anggaran tersebut juga berfungsi untuk penyewaan alat pemadam seperti helikopter, dan pembuatan hujan buatan.
           
            Kemudian memberikan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan yang mengatur masalah pembarakan hutan yang mengakibatkan asap dan bahaya dari pembakaran hutan  tersebut bagi masyarakat. Selain itu kita juga mengajaka masyarakat untuk berani melaporkan pelaku pembakaran kepada pihak berwajib, dan pihak berwajib juga harus tegas dalam menindak pelaku pembakaran tersebut.

·         Fungsi Pengorganisasian (Organizing)
            Pengorganisasian adalah proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan tangguh, sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif, dan dapat memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan organisasi.
            Pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat harus saling bekerja sama dengan baik. Jangan saling melemparkan tanggung jawab apabila terjadi masalah. Membahas masalah anggaran untuk menangani masalah asap tadi agar bisa dimasukan dalam APBD.
            Memaanfaat tenaga pemadam kebakaran secara baik. Melatih lagi kemampuan dan pengetahuan dari para petugas pemadam kebakaran selaku lembaga yang menangani masalah kebakaran tersebut. Para anggota BNPB juga perlu dilatih menurut saya agar lebih telaten lagi.
            Selain itu menurut saya masalah kabut asap ini pemerintah perlu membentuk tim kusus untuk mengatasi permasalahan asap tersebut. Karena apabila kita hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran ataupun BNPB  itu masih belum efektif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Perlu adanya sebuah tim kusus yang kita bentuk. Tim kusus tersebut bisa kita ambil dari para TNI, Polisi, dan organisasi masyarakat dan merka akan kita berikan perealatan dan pengetahuan bagaimana cara yang efektif dan efisien dalam menangani kebakaran yang mengakibatkan asap tersebut.
            Mengajak lembaga hukum untuk mensosialisasikan masalah peraturan yang mengatur mengenai masalah pembakaran hutan. Agar para masyarakat atau perusahaan tidak membakar lahan dengan semena-mena. Selain itu kita akan memperketat lagi proses perizinan pada perusaahan. Dan tidak segan untuk mencabut izin perusaah  tersebut jika memang terbukti melakukan pembakaran hutan untuk memaksa masyarakat menjual lahannya dengan harga murah.


·         Fungsi Pengarahan (Directing)
            Pengarahan adalah proses implementasi program agar dapat dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggungjawabnya dengan penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.
            Pengarahan tentunya sangatlah penting dilakukan oleh soerang pemimpin. Apalagi dalam menghadapi suatu permasalahan, peran pemimpin dalam memberikan suatu pengarahan sangat berguna agar semua pihak dapat berkeja dan berfungsi sebagaimana mestinya.
            Untuk menghadapi masalah kabut asap tersebut saya sebagai pemimpin tentunya akan terus mengarahkan dan meberikan motivasi bagi semua pihak untuk bekerja sama dengan baik dan pantang menyerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saya juga tentunya tidak akan segan untuk memberikan bonus atau penghargaan kepada orang-orang yang sudah berjuang gigih dalam mengatasi permasalahan asap tersebut.
            Selain itu saya juga akan meminta kepada media baik itu media cetak dan elektronik untuk membantu saya menyampaikan arahan kepada lembaga-lembaga, perusahan, dan masyrakat untuk bisa menjaga bumi tempat di mana kita tinggal ini dengan baik.

·        Fungsi Pengawasan  (Controlling)

            Pengawasan adalah proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.
            Fungsi pengawasan bisa berjalan dengan efektif jika hal hal ini diperhatikan:
  • Routing (jalur), manajer harus bisa menetapkan cara atau jalur guna bisa mengetahui letak diaman sesuatu sering terjadi suatu kesalahan.
  • Scheduling (penetapan waktu), dalam penetapan waktu, manajer harus bisa menetapkan dengan tugas kapan semestinya pengawasan itu dijalankan. terkadang, pengawasan yang dijadwal tidak efisien dalam menemukan suatu kesalahan, dan seblaiknya yang dilakukan secara mendadak terkadang malah lebih berguna.
  • Dispatching (perintah pelaksanaan), adalah pengawasan yang berupa suatu perintah pelaksanaan pada pekerjaan yang bertujuan suatu pekerjaan itu bisa selesai tepat waktu. dengan perintah seperti ini pelaksanaan suatu pekerjaan bisa terhindar dari kondisi yang terkatung katung, jadi pada akhirnya bisa diidentifikasikan siapa yang telah berbuat kesalahan
  • Follow Up (tindak lanjut) apabila pemimpin menemukan kesalahan maka seharusnya pemimpin tersebut mancari solusi atas permasalahan itu. dengan memberi peringatan pada pekerja yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja berbuat kesalahan dan memberikan petunjuk supaya kesalahan yang sama tak terulang lagi.
            Dalam mengatasi permasalahan tersebut tentunya saya sebagai pemimpin juga akan turun langsung ke tempat-tempat terjadinya bencana. Hal tersebut dilakukan agar saya bisa melihat secara langsung seperti apa kinerja yang dilakukan dan hal apa saja yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Saya akan terus memantau baik secara langsung maupun tidak langsung keadaan yang terjadi.
            Saya juga akan selalu melakukan Routing (jalur), Scheduling (penetapan waktu), Dispatching (perintah pelaksanaan), dan Follow Up (tindak lanjut) dalam permasalahan kabut asap tersebut, agar tentunya fungsi pengawasan tersebut berjalan dan berfungsi dengan efektif dan efisien.

Rabu, 22 April 2015

Dampak Utang Luar Negeri Indonesia Terhadap Keuangan Negara

Oleh :
DEDE ANDREAS
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Palangka Raya, Jurusan Ilmu Pemerintahan)



I.                   PENDAHULUAN
Dalam dunia perekonomian masalah untang luar negeri Indonesia adalah salah satu masalah yang masih belum bisa dipecahkan oleh negara ini. Negara Indonesia sampai saat ini masih belum mampu untuk melunaskan utang negaranya. Utang luar negeri Indonesia tersebut menurut saya akan memperburuk keuangan Negara Indonesia, karena penghasilan Indonesia hanya sebagian yang masuk kas Negara karena sebagiannya lagi digunakan untuk membayar utang luar negeri tersebut.
Dari artikel yang saya baca di Kompas.com dengan judul “Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Naik”. Bank Indonesia (BI) mencatat, utang luar negeri Indonesia selama Januari 2015 mencapai 298,6 miliar dollar AS. Porsi ini naik 2,05 persen dibandingkan utang luar negeri di Desember 2014 sebesar 292,6 miliar dollar AS. Secara tahunan atau year on year (YoY), utang luar negeri Indonesia tumbuh 10,1 persen dibandingkan periode yang sama di 2014. Utang swasta menyumbang porsi terbesar dari total ULN Indonesia di Januari 2015 dengan nilai 162,9 miliar dollar AS atau 54,6 persen. Dari data BI, penyumbang terbesar utang swasta pada Januari 2015 berturut-turut berasal dari sektor keuangan sebesar 47,2 miliar dollar AS, industri pengolahan (32,2 miliar dollar AS), pertambangan (26,4 miliar), serta listrik, gas, dan air bersih sebesar 19,2 miliar dollar AS.
Dari data Bank Indonesia (BI) tersebut kita dapat lihat bahwa utang luar negeri Indonesia bukannya semakin sedikit malah semakin banyak.  Keadaan ini tentunya akan membuat perekonomian Indonesia susah untuk maju, karena keuangan negaranya tidak stabil dan kebijakan pemerintahnyapun di intervensi oleh para pelaku ekonomi yang meminjamkan atau menginvestasikan uang mereka ke Indonesia.
Selain itu utang luar negeriIndonesia baik oleh swasta maupun pemerintah tidak hanya memiliki risiko terhadap keuangan negara tetapi beresiko juga pada masyarakat.Karena pembayaran utang melalui APBN pada dasarnya dibayar oleh masyarakat melalui pajak. Sampai sekarang masyarakat terus menanggung bunga utang obligasi rekapitalisasi perbankan tidak kurang Rp 50 triliun/tahun kepada perbankan (berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik).

II.                PEMBAHASAN
  1. Dampak Hutang Luar Negeri Indonesia
  1. Dampak Negatif
Pertama, dampak langsung dari utang yaitu cicilan bunga yang makin mencekik.Kedua, dampak yang paling hakiki dari utang tersebut yaitu hilangnya kemandirian akibat keterbelengguan atas keleluasaan arah pembangunan negeri, oleh si pemberi pinjaman. Dapat dilihat pula dengan adanya indikator-indikator baku yang ditetapkan oleh Negera-negara donor, seperti arah pembangunan yang ditentukan. Baik motifnya politis maupun motif ekonomi itu sendiri.
Dampak tersebut sangatlah serius karena kedaulatan dalam pengelolaan ekonomi Indonesiaakan terampas. Negara-negara kreditor, melalui Bank Dunia dan IMF, juga biasanya mendesak agar dalam perumusan setiap kebijakan ekonomi Indonesia yang sesuai dengan keinginan mereka, yang tentunya kebijakan tersebut disesuaikan dengan kepentingan negara-negara kreditor.Pada akhirnya arah pembangunan kita memang penuh kompromi dan disetir, membuat Indonesia makin terjepit dan terbelenggu dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat negara pendonor.
Hal itu sangat beralasan karena mereka sendiri harus menjaga, mengawasi dan memastikan bahwa pengembalian dari pinjaman mereja tersebut juga memberikan keuntungan bagi mereka. Hal tersebut bukannya mensejahterkan masyarakatnya, tapi malah semakin membuat rakyat terjepit karena mengembalikan pinjaman tersebut diambil dari hasil bumi dan Pajaksebagai pendapatan negara yang dibayar oleh rakyat yang seharusnya dikembalikan kepada rakyat untuk mensejahterkan rakyat tersebut.
Selain itu dalam jangka panjang utang luar negeri dapat menimbulkan berbagai macam persoalan ekonomi negara Indonesia, salah satunya dapat menyebabkan nilai tukar rupiah jatuh (Inflasi).Utang luar negeri dapat memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Negara akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk mengatasi perekonomian negara sendiri, hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain.
  1. Dampak positif
Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, yang diakibatkan oleh pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar. Dengan adanya utang luar negeri membantu pembangunan negara Indonesia, dengan menggunakan tambahan dana dari negara lain. Laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, hutang luar negeri bisa memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Membantu dan mempermudah negara untuk melakukan kegiatan ekonomi.
  2. Sebagai penurunan biaya bunga APBN
  3. Sebagai sumber investasi swasta
  4. Sebagai pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal
  5. Berguna untuk menunjang pembangunan nasional yang dimiliki oleh suatu negara
Menurut aliran neoklasik, utang luar negeri merupakan suatu hal yang positif. Hal ini dikarenakan utang luar negeri dapat menambah cadangan devisa dan mengisi kekurangan modal pembangunan ekonomi suatu negara. Dampak positif ini akan diperoleh selama utang luar negeri dikelola dengan baik dan benar.Dengan modal yang cukup maka kita bisa mengejar (dalam batasan tertentu) ketinggalan-ketinggalan dari negara-negara maju, paling tidak dari segi materil yang pokok. Alat-alat teknologi kita bisa impor dengan demikian proyek pembangunan bisa berjalan (M. Suprihadi S. 1980 ; 30).
Setiap negara memiliki perencanaan pembangunan yang berbeda-beda, tetapi memiliki kapasitas fiskal yang terbatas. Untuk membiayai pembangunan, pemerintah memiliki apa yang dikenal sebagai government spending. Jika selisih pengeluaran pemerintah dengan tingkat penerimaan pajak bernilai defisit, maka alternatifnya adalah dengan memanfaatkan pendanaan yang berasal dari luar negeri.

B.     Faktor Penyebab Hutang Luar Negeri Indonesia
Setidaknya ada dua alasan mengapa pemerintah di negara-negara berkembang tetap membutuhkan utang luar negeri.Pertama, utang luar negeri dibutuhkan sebagai tambahan modal bagi pembangunan prasarana fisik.Infrastruktur merupakan investasi yang mahal dalam pembangunan.Kedua, utang luar negeri dapat digunakan sebagai penyeimbang neraca pembayaran.
Ada beberapa penyebab meningkat atau menurunnya utang Luar negeri Indonesia secara umum yaitu:
1.      Defisit Transaksi Berjalan (TB)
TB merupakan perbandingan antara jumlah pembayaran yang diterima dari luar negeri dan jumlah pembayaran ke luar negeri. Dengan kata lain, menunjukkan operasi total perdagangan luar negeri, neraca perdagangan, dan keseimbangan antara ekspor dan impor, pembayaran transfer.
2.      Meningkatnya Kebutuhan Investasi
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Indonesia sangat bergantung pada para investor sehingga investasi mereka sangat berpengaruh bagi ekonomi Indonesia
3.      Meningkatnya Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor .Pada awal tahun 2015 ini rupiah menembus level Rp 13 ribu per dolar AS atau jauh melebihi perkiraan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang dipatok sebesar Rp 12.500 per dolar AS (Republika.co.id).Laju inflasi mempengaruhi tingkat suku bunga, karena ekspektasi inflasi merupakan komponen suku bunga nominal.trand inflasi meningkat menyebabkan Bank Indonesia memangkas suku bunga. Dengan rendahnya suku bunga maka minat orang untuk berinvestasi rendah, maka pemerintah untuk memenuhi belanja negaranya melalui pinjaman luar negeri.
4.      Struktur Perekonomian Tidak Efisien
Karena  tidak efisien dalam penggunaan modal, maka memerlukan invetasi besar. Hal ini akan mendorong utang luar negeri. Kerja sama yang dilakukan sering kali malah merugikan bangsa ini sendiri, hal itu diakibatkan oleh  struktur ekonomi yang tidak efisien.

III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
Awalnya memang peminjaman uang itu adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk mempercepat pembangunan Negara kita.Namun hal tersebut seolah-olah membuat Negara Indonesia semakin bergantung pada peminjaman tersebut, padahal Indonesia memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah hanya saja kemampuan dalam mengelola hal tersebut masih belum optimal.
Dampak positif hanya dirasakan pada awal peminjamannya saja namun lama-kelamaan dampak negatiflah yang semakin dominan terjadi.Dalam jangka pendek memang peminjaman uang tersebutakan membantu perekonomoian Indonesia namun apa bila Negara Indonesia tidak bisa secara cepat untuk mengembalikan uang yang dipinjam tersebut maka pinjaman tersebut tentunya akan membengkak karena adanya bunga dari setiap pinjaman yang dilakukan.Utang luar negeri juga menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara.Serta pemicu terjadinya kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan.
Semakin bertambahnya utang luar neger, berarti juga semakinmemberatkan keuangan negara dalam APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkanbeserta dengan bunganya.Seharusnya utang luar negeri tersebut telah memberikankontribusi yang cukup berarti bagi pembiayaan pembangunan ekonomi nasional.Sehingga dengan terlaksananya pembangunan ekonomi tersebut, tingkat pendapatanper kapita masyarakat bertumbuh baik sebelum terjadinya krisisekonomi.Namun keadaan yang terjadi sampai sekarang pembangunan ekonomi di Indonesia masih perlu banyak perbaikan dan penigkatan, dan pendapatan masyarakatnyapun masih banyak yang rendah.
B.     Saran
Saran dari saya agar Indonesia tidak mudah bergantung lagi pada pendonor dana dari luar, yang membuat utang negara semakin banyak dan memperburuk keuangan negara adalah sebagai berikut :
1.      Memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya alam yang ada, mengembangkan sumber daya manusianya agar semakin berkualitas, dan melakukan kerja sama yang sekiranya memberikan banyak untung bagi Indonesia.
2.      Mengelola pajak dan retribusi secara optimal agar banyak memberikan pemasukan bagi keuangan negara namun juga tidak terlalu membebani masyarakat
3.      Meningkatkan  kebanggaanmasyarakat akan produksi dalam negeri, dan mendorong kemauan dan kemampuan ekspor produk unggulan dan membina jiwa kewirausahaan masyarakat agar lebih kreatif.
4.      Menekan segala bentuk pemborosan negara, baik oleh korupsi maupun anggaran yang memperkaya pribadi pejabat, yang bisa menyebabkan defisit anggaran keuangan negara.
5.      Ketegasan pemerintahan Indonesia dalam mengatur ekonomi dan pembangunan negaranya juga harus dipertegas lagi, agar tidak mudah dipengaruhi oleh para pendonor dana.


DAFTAR PUSTAKA
·         Djumena,Erlangga .Artikel edisi Jumat, 20 Maret 2015. “Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Naik”.Kompas.com.
·         Habibi, Yasin.Artikel edisi Rabu, 25 Maret 2015.“Ekonom: Nilai Tukar Dapat Ganggu Target Perekonomian”.Republika.co.id.
·         Al-Amin, Yudi (2013). “Pengaruh Utang Luar Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia’.Jurnal Ekonomi.
·         Handyoko,  A., Arianto A.N., &Cintami R. (2014). “Analisis Dampak Utang Luar Negeri Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”.Makalah Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
·         Atmadja,A. Surya (2000). “Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia :Perkembangan Dan Dampaknya”. Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 2, No. 1.

Sabtu, 28 Maret 2015

Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.
Tentang struktur hukum Friedman menjelaskan (Lawrence M. Friedman, 1984 : 5-6): “To begin with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the number and size of courts; their jurisdiction  …Strukture also means how the legislature is organized  …what procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system…a kind of still photograph, with freezes the action.”
Struktur dari sistem hukum terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinnya (termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata cara naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya. Struktur juga berarti bagaimana badan legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada.
Struktur adalah Pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan.
Di Indonesia misalnya jika kita berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya struktur institusi-institusi penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan (Achmad Ali, 2002 : 8).
Substansi hukum menurut Friedman adalah (Lawrence M. Friedman, Op.cit) : “Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is on living law, not just rules in law books”.
Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Sedangkan mengenai budaya hukum, Friedman berpendapat : “The third component of legal system, of legal culture. By this we mean people’s attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is the climinate of social thought and social force wicch determines how law is used, avoided, or abused”.
Kultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara efektif.
       Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau rekayasa sosial tidak lain hanya merupakan ide-ide yang ingin diwujudkan oleh hukum itu. Untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai rekayasa masyarakat kearah yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan hukum dalam arti kaidah atau peraturan, melainkan juga adanya jaminan atas perwujudan kaidah hukum tersebut ke dalam praktek hukum, atau dengan kata lain, jaminan akan adanya penegakan hukum (law enforcement) yang baik (Munir Fuady, 2003 : 40). Jadi bekerjanya hukum bukan hanya merupakan fungsi perundang-undangannya belaka, malainkan aktifitas birokrasi pelaksananya (Acmad Ali, 2002 : 97).