Lawrence M. Friedman mengemukakan
bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur
sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur
of law), substansi hukum (substance
of the law) dan budaya hukum (legal
culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum
meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang
hidup (living law) yang dianut dalam
suatu masyarakat.
Tentang struktur hukum Friedman
menjelaskan (Lawrence M. Friedman, 1984 : 5-6): “To begin with, the legal sytem has the structure of a legal system
consist of elements of this kind: the number and size of courts; their
jurisdiction …Strukture also means how
the legislature is organized …what
procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a
kind of crosss section of the legal system…a kind of still photograph, with
freezes the action.”
Struktur dari sistem hukum terdiri
atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinnya (termasuk
jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata cara naik banding dari
pengadilan ke pengadilan lainnya. Struktur juga berarti bagaimana badan
legislative ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden,
prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga
hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada.
Struktur
adalah Pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut
ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan,
pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan.
Di Indonesia misalnya jika kita
berbicara tentang struktur sistem hukum Indonesia, maka termasuk di dalamnya
struktur institusi-institusi penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan (Achmad Ali, 2002 : 8).
Substansi hukum menurut Friedman
adalah (Lawrence M. Friedman, Op.cit) : “Another
aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules,
norm, and behavioral patterns of people inside the system …the stress here is
on living law, not just rules in law books”.
Aspek
lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya
adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system
itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak
hukum.
Sedangkan
mengenai budaya hukum, Friedman berpendapat : “The third component of legal system, of legal culture. By this we mean
people’s attitudes toward law and legal system their belief …in other word, is
the climinate of social thought and social force wicch determines how law is
used, avoided, or abused”.
Kultur
hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya
hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun
penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan
sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum
oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum
tidak akan berjalan secara efektif.
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
atau rekayasa sosial tidak lain hanya merupakan ide-ide yang ingin diwujudkan
oleh hukum itu. Untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai rekayasa
masyarakat kearah yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan
hukum dalam arti kaidah atau peraturan, melainkan juga adanya jaminan atas
perwujudan kaidah hukum tersebut ke dalam praktek hukum, atau dengan kata lain,
jaminan akan adanya penegakan hukum (law
enforcement) yang baik (Munir Fuady, 2003 : 40). Jadi bekerjanya hukum
bukan hanya merupakan fungsi perundang-undangannya belaka, malainkan aktifitas
birokrasi pelaksananya (Acmad Ali, 2002 : 97).
sumber tulisannya dari buku apa?
BalasHapusTrims
BalasHapusReferensinya dong
BalasHapusMantaap tulisannya, ....
BalasHapusKritik boleh dong.... Hhhh
Usahakan ada referensinya(footnot) semacam itu, terimakasih,....
Gaada otakk nya lo malah promosiin jual penggugur. Dsr dajjal
BalasHapus