Rabu, 20 April 2016

Pro dan Kontra Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010

Oleh :
DEDE ANDREAS
Topik : Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah

Pro (setuju) Terhadap Pencabutan Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010
Alasan :

  • Kerusakan hutan di Kalimantan Tengah setiap tahunnya meningkat, berdasararkan data dinas kehutanan tahun 2010, luas lahan kritis di Kalimantan Tengah mencapai tujuh juta hektar lebih. Data badan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, dari luas hutan Kalteng yang tersisa saat ini, sekitar 7,27 juta mengalami kerusakan mencapai 150.00 hektar per tahun. Dan dengan adanya ijin pembakaran hutan melalui Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010 maka hal ini tentu saja akan menambah lagi peluang kerusakan hutan dan memperbanyak lagi lahan kristis di Kalimantan Tengah.
  • Adanya ijin untuk pembakaran lahan melalui Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010 juga berpontensi untuk mengakibatkan kelangkaan flora dan fauna di Kalimantan Tengah. Cotohnya seperti meninggalnya orang hutan akibat kebakaran lahan, hangusnya anggrek-angrek khas Kalimantan Tengah dan sebagianya lagi.
  • Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010 dalam proses implementasinya tidak berjalan dengan baik hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya lahan-lahan yang terbakar. Selain itu mirisnya lagi kebakaran hutan tersebut berimbas pada kabut asap yang memakan banyak dana untuk proses penanggulangannya. Kabut asap tersebut menguras dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang cukup besar. Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan berikut ini :
“Sekitar Rp 1.350.000.000 yang kita keluarkan untuk tanggap darurat asap Kalteng dan itu semuanya ada di BPBD Kalteng yang mengelolanya,” ujar Yuman P Ranan kepada Kalteng Pos beberapa waktu lalu. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kalteng.” Selain itu, pemprov juga mengusulkan bantuan dana ke Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 7 miliar.  (Sumber Kalteng Pos)

Kontra (tidak setuju)  Terhadap Pencabutan Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010
Alasan :

  • Membakar adalah tradisi yang telah turun temurun dilakukan oleh masyarakat dayak Kalimantan Tengah, tujuan dari pembakaran hutan tersebut adalah untuk membuka ladang dan bercocok tanam bukan untuk merusak lahan apa lagi menyebabkan bencana kabut asap. Selain itu masyarakat dayak juga sangat menghargai alamnya, hal itu dibuktika dengan penanaman padi, sayuran dan pohon karet setelah pembakaran hutan itu dilakukan yang nantinya akan difungsikan sebagai tempat untuk mata pencarian masyarakat. Oleh karena alasan itu maka dibuwatlah Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010, dengan tujuan untuk menghargai kearifan lokal dan tradisi dari masyarakat dayak serta memberikan kewenangan bagi masyarakat daerah untuk membakar lahan namun dengan batas-batas tertentu yang telah ditetapkan. Seandainya Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010 ini dicabut, dan masyarakat dilarang untuk membakar hutan lalu bagaimana nasib dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan berladang. Bukankah sebelumnya larangan untuk membakar lahan sudah pernah dilakukan dan diterapka namun berimbas pada pelemahan perekonomian masyarakat masyarakat  dayak. Bagaimana dengan tradisi dan budaya masyarakat dayak dalam berocok tanam apakah akan dilupakan?
  • Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010 adalah peraturan yang mengatur pembakaran lahan bagi masyarakat, sedangkan mayoritas pembakaran hutan yang terjadi yang berujung pada bencana kabut asap dilakukan oleh perusahaan. Kenapa tidak peraturan yang menyangkut tentang perusahan tersebut yang dipermasalahkan? Untuk perusahaan itu diatur dalm UU Perkebunan,  UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan. Logikanya masyarakat tidak mungkin berani untuk membakar lahan yang sangat luas, kalaupun ada yang masyarakat yang tertangkap mereka tersebut hanyalah orang-orang yang dibayar oleh oknum-oknum tertentu. Karena seperti yang kita tau masyarakat sekarang pola pikirnya sudah berubah, mereka lebih baik untuk mengelola tanahnya sendiri dibandingkan dijual ke perusahaan-perusahaan. Hal inilah yang kadang membuat guyar para perusahaan sehingga mereka melakukan hal-hal yang bersifat memaksa agar masyarkat menjual lahannya, hal-hal yang mereka lakukan yaitu dengan sengaja membakar lahan-lahan milik masyarakat sehingga mau tidak mau masyarakat yang lahannya terbakar, apalagi itu adalah lahan kebun karet terpaksa untuk menjual lahanya untuk kerperluan hidup dan sekolah anaknya karena tempat mata pencarian mereka telah habis hangus terbakar.
  • Sebenarnya penekanan utama dari permasalahan pembakaran lahan tersebut tidak terletak pada Pergub Kalteng No. 15 Tahun 2010 namun lebih ke pada kesadaran masyarakat dan penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah. Kenapa demikiaan? Membakar lahan dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup karena mayoritas dari mereka tidak memiliki pekerjaan lain. Sedangkan apabila mereka memiliki pekerjaan yang layak tentunya mereka tidak perlu bersusah payah lagi untuk membakar lahan-lahan mereka dan hal tersebut akan meminimalisir kabakaran hutan yang terjadi. Minimnya pendidikan dan pemahaman akan aturan yang dibuwat juga bisa menjadi faktor-faktor penyebab kebakaran hutan yang terjadi. Oleh karena itu sebenarnya bukan Pergubnya yang dipermsalahkan tetapi kesadaran dari pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kesedaran dari masyarakatlah yang perlu diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar