Sistem
ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila yang berasas
kerakyatan, yang dianut dari tahun 1998-sekarang. Namun, dalam prakteknya,
kapitalisme atau mungkin bisa disebut dengan neo liberalismelah yang banyak
bermain. Secara teori, Ekonomi Pancasila didefinisikan sebagai sistem ekonomi
yang dijiwai ideologi Pancasila, dan merupakan usaha bersama yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional.
Sistem
ekonomi yang di anut Indonesia ini memiliki lima ciri utama, yaitu roda
perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral, kehendak
kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial
(egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan, prioritas kebijakan ekonomi
adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme
menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
Sisitem
ekonomi Indonesia mendasarkan pada falsafah pancasila serta secara
konstitusional berlandaskan UUD 45, sehingga sering disebut sistem ekonomi
pancalsila dan operasional berdasrkan GBHN – REPELITA – APBN. Pada dasarnya Sisrem
Ekonomi Pancasil adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada :
1.
Ketuhanan yang maha esa, yakni mengenal etika dan moral agama, bukan bersifat
materialistic.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya tidak mengenal pemerasan /
exploitasi manusia.
3.
Persatuan; yakni kebersamaan, kekeluargaan dan kemitraan.
4.
Kerakyatan; yakni yang mengutamakan ekonomi rakyat serta hajad hidup orang
banyak. Ini mencerminkan adanya demokrasi ekonomi (dari kita, oleh kita untuk
kita, bukan dari kita, oleh kita untuk kamu).
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni yang menitik beratkan pada
kemakmuran masyarakat bukan individu.
Kelima
sila dalam pancasila merupakan rambu-rambudalam kita melakukan kegiatan
ekonomi. Semua kegiatan ekonomi ini harus mengacu pada sila-sila dalam
pancasila. Didalam melakukan kegiatan bisnis kita harus junjung tinggi moral
dan etika bisnis, tidak semata-mata mengejar keuntungan. Tidak diperkenankan
juga apabila misalnya membayar upah karyawan terlalu rendah sehingga ada
exploitasi. Kemitraan/partnership baik antara pemerintah & swasta,
pengusaha besar dan kecil, Jawa dan luar jawa perlu terus diupayakan karena ini
merupakan amalan dari sila persatuan. Perlu kita hindarkan sektor ekonomi yang
menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh orang perorangan, apalagi
dimonopoli. Oleh karena itu kepentingan bersama lebih diutamakan bukan
kepentingan individu.
Bahwasanya
saat ini sistem tersebut belum seperti yang kita harapkan itu hanya sementara,
namun kita akan menuju kepada idealisme yakni pelaksanaan sila-sila pancasila
dalam kegiatan ekonomi.
Sebagai
landasan konstitusional Sistem Ekonomi Pancasila adalah UUD 45, khususnya pasal
33.
1.
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
Disusun,
disini maknanya direncanakan (sehingga menganut system perencanaan), yang
dilakukan oleh rakyat. Sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
maknanya produksi dilakukan oleh kita dari kita untuk kita. Bukan dari kita
oleh kita utnuk kamu. Ini cerminan demokrasi ekonomi. Bangun usaha yang cocok
dengan semangat ini adalah koperasi, sehingga koperasi menjadi sokoguru
perekonomian Indonesia.
2.
Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ini menunjukkan peranan
pemerintah, yakni hanya untuk cabang produksi yang penting dan menguasai hajad
hidup orang banyak saja.
Sistem
Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran. Namun dalam sistem ekonomi
tersebut mengandung ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal
yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Peranan unsur
agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral menjadi
salah satu pembimbing utama pemikiran dan kegiatan ekonomi. Jika dalam ekonomi
Smith unsur moralitasnya adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah
diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila
mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Namun
Sitem Ekonomi Pancasila pasca reformasi masih amburadul. Sebenarnya apa yang
terjadi pada sistem perekonomian kita saat ini telah disoroti banyak kalangan,
selain liberalisasi yang kebablasan, secara fundamental arahnya telah jauh
melenceng dari napas Pancasila dan UUD 45.
Pembangunan
ekonomi berbasis ideologi pancasila pun menjadi isapan jempol di tengah arus
"pragmatisme-oportunisme" yang dipraktikkan oleh negara dan segenap
perangkatnya. Cara berpikir seperti ini bahkan merasuk sangat jauh pada tatanan
ekonomi-politik kita. Lihat saja, meskipun ideologi sebuah partai dibahas
siang-malam dalam kongres, namun tidak pernah aktual. Partai dengan ideologi
yang sama tidak bisa hidup berdampingan, sebaliknya mereka justru berkoalisi
dengan ideologi berbeda.
Melihat
penerapan Sistem Ekonomi Pancasila pasca revormasi yang masih amburadul, sistem
ekonomi Pancasila yang katanya kita anut ternyata tidak kita terapkan dengan
semestinya. Bahkan masih jauh dari konsep awalnya. Ia hanya sebatas simbolisme
formal dalam setiap seremoni kenegaraan. Berkaca pada kondisi masyarakat
Indonesia sekarang, serta mengintip sejarah sistem perekonomian kita sejak
merdeka hingga sekarang, sudah seharusnya kita mengevaluasi diri, sebenarnya
kita menganut sistem ekonomi yang mana? Bagaimana dengan sistem ekonomi
Pancasila? Akankah hal tersebut hanya sebuah konsep yang masih diawang-awang?
Lalu, mau dibawa kemana Indonesia, jika asas dasarnya saja tidak dipakai dengan
baik? Korupsi semakin merajalela di Indonesia dan ketidak adilanpun terjadi di
mana-mana.
Konsep
ekonomi Pancasila yang sejak awal digariskan oleh Profesor Mubyarto, unsur
moral dan sosial merupakan unsur yang banyak bermain di dalamnya. Dengan
memperhatikan nilai-nilai tersebut, budaya korupsi tak akan mengakar, dan orang
kaya pun tetap akan melirik rakyat miskin. Sudah selayaknya konsep bagus dari
Profesor Mubyarto ini tidaklah kita abaikan begitu saja menjadi sebuah catatan.
Jika kita memang menganut sistem ekonomi Pancasila, sudah seharusnya filosofi
dalam sistem tersebut kita terapkan.
KESIMPULAN
Sistem ekonomi yang di anut oleh
Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Seperti yang kita ketahui sistem
ini berasas pada kerakyatan yang
bersifat kekeluargaan dan gotongroyong. Indonesia menggunakan sistem ekonomi
pancasila dari tahun 1998-sekarang. Falsafah Pancasila menjadi dasar ekonomi di
Indonesia, artinya perekonomian di Indonesia harus berdasarkan sila-sila yang
ada di Pancasila. UUD 45 kususnya pasal 33 merupakan landasan konstisional
Sistem Ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi Pacasila di Indonesia
pasca revormasi pelaksaannya masih kurang. Pada pasca revormasi ekonomi
Pancasila itu hanya dijadikan sebuah simbol. Hal ini dikarenakan Pancasila yang
menjadi pedoman dari sistem ekonomi tadi tidak di jalankan dengan sesuai. Masih
banyak ketidak adilan dan kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Korupsipun
semakin menjadi-jadi.
Seperti konsep yang disampaikan oleh
Profesor Mubyarto bahwa moral dan etikalah yang paling banyak perannya dalam
membentuk suatu sistem ekonomi Pancasila yang baik. Dengan amburadulnya sistem
ekonomi Pancasila di Indonesia ini maka kita perlu segera berbenah untuk
memperbaikinya. Tanpa adanya moral, etika dan kesadaran untuk memperbaiki sisem
ekonomi Pancasila tersebut, negara Indonesia ekonominya akan sulit maju.
By. Dede Andreas
thnks....
BalasHapus