Selasa, 24 Maret 2015

Sistem Ekonomi Pancasila Di Indonesia Pasca Revormasi



Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila yang berasas kerakyatan, yang dianut dari tahun 1998-sekarang. Namun, dalam prakteknya, kapitalisme atau mungkin bisa disebut dengan neo liberalismelah yang banyak bermain. Secara teori, Ekonomi Pancasila didefinisikan sebagai sistem ekonomi yang dijiwai ideologi Pancasila, dan merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional.
Sistem ekonomi yang di anut Indonesia ini memiliki lima ciri utama, yaitu roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral, kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan, prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
Sisitem ekonomi Indonesia mendasarkan pada falsafah pancasila serta secara konstitusional berlandaskan UUD 45, sehingga sering disebut sistem ekonomi pancalsila dan operasional berdasrkan GBHN – REPELITA – APBN. Pada dasarnya Sisrem Ekonomi Pancasil adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada :
1. Ketuhanan yang maha esa, yakni mengenal etika dan moral agama, bukan bersifat materialistic.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya tidak mengenal pemerasan / exploitasi manusia.
3. Persatuan; yakni kebersamaan, kekeluargaan dan kemitraan.
4. Kerakyatan; yakni yang mengutamakan ekonomi rakyat serta hajad hidup orang banyak. Ini mencerminkan adanya demokrasi ekonomi (dari kita, oleh kita untuk kita, bukan dari kita, oleh kita untuk kamu).
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni yang menitik beratkan pada kemakmuran masyarakat bukan individu.
Kelima sila dalam pancasila merupakan rambu-rambudalam kita melakukan kegiatan ekonomi. Semua kegiatan ekonomi ini harus mengacu pada sila-sila dalam pancasila. Didalam melakukan kegiatan bisnis kita harus junjung tinggi moral dan etika bisnis, tidak semata-mata mengejar keuntungan. Tidak diperkenankan juga apabila misalnya membayar upah karyawan terlalu rendah sehingga ada exploitasi. Kemitraan/partnership baik antara pemerintah & swasta, pengusaha besar dan kecil, Jawa dan luar jawa perlu terus diupayakan karena ini merupakan amalan dari sila persatuan. Perlu kita hindarkan sektor ekonomi yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh orang perorangan, apalagi dimonopoli. Oleh karena itu kepentingan bersama lebih diutamakan bukan kepentingan individu.
Bahwasanya saat ini sistem tersebut belum seperti yang kita harapkan itu hanya sementara, namun kita akan menuju kepada idealisme yakni pelaksanaan sila-sila pancasila dalam kegiatan ekonomi.
Sebagai landasan konstitusional Sistem Ekonomi Pancasila adalah UUD 45, khususnya pasal 33.
1. Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Disusun, disini maknanya direncanakan (sehingga menganut system perencanaan), yang dilakukan oleh rakyat. Sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan maknanya produksi dilakukan oleh kita dari kita untuk kita. Bukan dari kita oleh kita utnuk kamu. Ini cerminan demokrasi ekonomi. Bangun usaha yang cocok dengan semangat ini adalah koperasi, sehingga koperasi menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
2. Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ini menunjukkan peranan pemerintah, yakni hanya untuk cabang produksi yang penting dan menguasai hajad hidup orang banyak saja.
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran. Namun dalam sistem ekonomi tersebut mengandung ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral menjadi salah satu pembimbing utama pemikiran dan kegiatan ekonomi. Jika dalam ekonomi Smith unsur moralitasnya adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Namun Sitem Ekonomi Pancasila pasca reformasi masih amburadul. Sebenarnya apa yang terjadi pada sistem perekonomian kita saat ini telah disoroti banyak kalangan, selain liberalisasi yang kebablasan, secara fundamental arahnya telah jauh melenceng dari napas Pancasila dan UUD 45.
Pembangunan ekonomi berbasis ideologi pancasila pun menjadi isapan jempol di tengah arus "pragmatisme-oportunisme" yang dipraktikkan oleh negara dan segenap perangkatnya. Cara berpikir seperti ini bahkan merasuk sangat jauh pada tatanan ekonomi-politik kita. Lihat saja, meskipun ideologi sebuah partai dibahas siang-malam dalam kongres, namun tidak pernah aktual. Partai dengan ideologi yang sama tidak bisa hidup berdampingan, sebaliknya mereka justru berkoalisi dengan ideologi berbeda.
Melihat penerapan Sistem Ekonomi Pancasila pasca revormasi yang masih amburadul, sistem ekonomi Pancasila yang katanya kita anut ternyata tidak kita terapkan dengan semestinya. Bahkan masih jauh dari konsep awalnya. Ia hanya sebatas simbolisme formal dalam setiap seremoni kenegaraan. Berkaca pada kondisi masyarakat Indonesia sekarang, serta mengintip sejarah sistem perekonomian kita sejak merdeka hingga sekarang, sudah seharusnya kita mengevaluasi diri, sebenarnya kita menganut sistem ekonomi yang mana? Bagaimana dengan sistem ekonomi Pancasila? Akankah hal tersebut hanya sebuah konsep yang masih diawang-awang? Lalu, mau dibawa kemana Indonesia, jika asas dasarnya saja tidak dipakai dengan baik? Korupsi semakin merajalela di Indonesia dan ketidak adilanpun terjadi di mana-mana.
Konsep ekonomi Pancasila yang sejak awal digariskan oleh Profesor Mubyarto, unsur moral dan sosial merupakan unsur yang banyak bermain di dalamnya. Dengan memperhatikan nilai-nilai tersebut, budaya korupsi tak akan mengakar, dan orang kaya pun tetap akan melirik rakyat miskin. Sudah selayaknya konsep bagus dari Profesor Mubyarto ini tidaklah kita abaikan begitu saja menjadi sebuah catatan. Jika kita memang menganut sistem ekonomi Pancasila, sudah seharusnya filosofi dalam sistem tersebut kita terapkan.
KESIMPULAN
            Sistem ekonomi yang di anut oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Seperti yang kita ketahui sistem ini  berasas pada kerakyatan yang bersifat kekeluargaan dan gotongroyong. Indonesia menggunakan sistem ekonomi pancasila dari tahun 1998-sekarang. Falsafah Pancasila menjadi dasar ekonomi di Indonesia, artinya perekonomian di Indonesia harus berdasarkan sila-sila yang ada di Pancasila. UUD 45 kususnya pasal 33 merupakan landasan konstisional Sistem Ekonomi Pancasila.
            Sistem ekonomi Pacasila di Indonesia pasca revormasi pelaksaannya masih kurang. Pada pasca revormasi ekonomi Pancasila itu hanya dijadikan sebuah simbol. Hal ini dikarenakan Pancasila yang menjadi pedoman dari sistem ekonomi tadi tidak di jalankan dengan sesuai. Masih banyak ketidak adilan dan kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Korupsipun semakin menjadi-jadi.
            Seperti konsep yang disampaikan oleh Profesor Mubyarto bahwa moral dan etikalah yang paling banyak perannya dalam membentuk suatu sistem ekonomi Pancasila yang baik. Dengan amburadulnya sistem ekonomi Pancasila di Indonesia ini maka kita perlu segera berbenah untuk memperbaikinya. Tanpa adanya moral, etika dan kesadaran untuk memperbaiki sisem ekonomi Pancasila tersebut, negara Indonesia ekonominya akan sulit maju.

By. Dede Andreas

1 komentar: